Breaking News

KUAT NTB Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Monopoli Tender SPAM Lombok Barat

Lombok Barat, Jejakpena.com – Dugaan praktik monopoli dalam proses tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lombok Barat semakin menguat. Sejumlah rekanan mengungkap adanya indikasi pengondisian pemenang lelang oleh oknum pejabat internal dinas.

Sorotan tajam mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MK, yang diduga kuat mengarahkan peserta tender untuk mendapatkan surat dukungan hanya dari satu perusahaan tertentu

“Ada empat poin dalam dokumen administrasi yang jadi kunci kelolosan. Anehnya, keempatnya hanya bisa dipenuhi dengan dukungan dari inisial Perusahaan TM. Tanpa itu, otomatis gugur,” ungkap salah satu sumber internal rekanan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut tidak adanya undangan klarifikasi kepada peserta tender. Padahal, proses klarifikasi merupakan tahapan krusial dalam evaluasi administrasi yang adil dan terbuka.

“Kalau peserta tidak dipanggil klarifikasi, artinya langsung dianggap tidak lolos. Ini bukan kelalaian biasa, tapi indikasi kuat adanya praktik monopoli. PUTR Lombok Barat terkesan secara sengaja menutup peluang bagi peserta lain,” imbuhnya.

Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari sejumlah penyedia jasa konstruksi. Mereka menilai, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ekosistem pengadaan barang/jasa yang sehat di Lombok Barat akan mati pelan-pelan.

“Kami akan laporkan Sekretaris Dinas dan PPK ke Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi NTB. Kami tidak ingin praktik gratifikasi dan pengondisian proyek terus berulang,” tegas perwakilan rekanan.

KUAT NTB Lapor Resmi ke Polda NTB

Melihat indikasi kuat permainan dalam tender tersebut, Koalisi Untuk Aktivis Transparansi Nusa Tenggara Barat (KUAT NTB) secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Jumat (11/7).

Ketua KUAT NTB, Mursidin, SH, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan kecurangan dalam tender proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam tender ulang SPAM, termasuk adanya perubahan isi dokumen lelang secara diam-diam yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Mursidin kepada awak media.

Menurut KUAT NTB, perubahan dokumen lelang yang dilakukan setelah proses berjalan melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami punya bukti-bukti tertulis yang menunjukkan bahwa pengubahan teknis dilakukan untuk menyaring peserta. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi manipulasi yang merugikan publik,” tegasnya.

Bukti Dilampirkan, Penegak Hukum Didorong Bertindak Tegas

Dalam laporan yang dilayangkan ke Polda NTB, KUAT NTB menyertakan dokumen sebagai bukti, termasuk indikasi pelanggaran yang melibatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja), serta PPK.

Mursidin menegaskan, tindakan ini bukan bagian dari sensasi politik atau tekanan kelompok, melainkan upaya serius menjaga akuntabilitas dan integritas pengadaan publik.

“Kami ingin proses tender berjalan adil dan terbuka. Proyek SPAM bukan proyek biasa, ini menyangkut akses air bersih untuk masyarakat. Jangan sampai dikotori oleh kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat sipil, organisasi pemuda, dan LSM antikorupsi menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam seiring waktu.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar pelaporan, tapi bentuk perjuangan agar uang rakyat tidak dijadikan bancakan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tutup Mursidin.


(Jejakpena.com/Tim)

0 Komentar

 


 



Type and hit Enter to search

Close