Breaking News

Jangan Hukum Pesantrennya, Hukum Pelakunya

Muhamad Nurdin Efendi, S.Pd., S.H (Mahasiswa pasca sarjana UM Malang)



Lombok Barat, jejakpena.com -- Akhir-akhir ini kita kembali disuguhi berita yang membuat hati sesak. Beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh, pendiri, atau pimpinan pondok pesantren muncul ke ruang publik dan menjadi viral. Satu demi satu kasus terungkap, korban berbicara, masyarakat bereaksi, dan kepercayaan sebagian orang terhadap dunia pesantren pun ikut terguncang.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan itu.

Jika benar terjadi pelecehan seksual, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap santri, maka tidak ada alasan untuk membenarkannya. Terlebih ketika korban adalah mereka yang datang ke pesantren untuk belajar, mencari ilmu, membentuk akhlak, dan mempercayakan dirinya kepada orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung.

Korban harus didengar. Korban harus dilindungi. Dan pelaku harus diproses sesuai hukum.

Namun, di tengah kegaduhan itu, ada satu hal yang juga perlu kita jaga: jangan sampai kesalahan seseorang berubah menjadi hukuman terhadap sebuah lembaga, apalagi terhadap seluruh dunia pesantren.

Pesantren bukanlah satu orang.
Pesantren bukan hanya pendirinya. Pesantren bukan hanya kiainya. Pesantren bukan pula hanya nama besar sebuah lembaga.

Di dalam pesantren ada guru yang setiap pagi mengajarkan ilmu dengan ketulusan. Ada ustaz dan ustazah yang mendampingi santri dengan kesabaran. Ada pengasuh yang menjaga mereka seperti anak sendiri. Ada orang-orang yang mungkin tidak pernah masuk berita, tetapi bertahun-tahun mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan pembentukan karakter generasi.

Mereka tidak boleh ikut menanggung kesalahan yang tidak mereka lakukan.
Karena itu, kita harus mampu membedakan antara pesantren sebagai institusi pendidikan dan oknum yang menyalahgunakan posisi, kekuasaan, serta kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Seorang pelaku tidak boleh bersembunyi di balik nama pesantren. Tetapi pesantren juga tidak semestinya dipaksa memikul dosa yang dilakukan oleh seseorang.

Yang melakukan kejahatan adalah pelakunya. Maka pertanggungjawaban hukum harus diarahkan kepada pelaku.

Bukan berarti pesantren tidak perlu melakukan evaluasi. Justru sebaliknya. Setiap kasus harus menjadi cermin untuk memperbaiki sistem perlindungan santri, memperjelas mekanisme pengawasan, membuka ruang pengaduan yang aman, serta memastikan tidak ada relasi kuasa yang digunakan untuk membungkam korban.

Pesantren harus berani mengatakan: tidak ada tempat bagi kekerasan di rumah ilmu. Tidak ada ruang bagi pelecehan di tempat yang mengajarkan kehormatan. Dan tidak ada kemuliaan dalam agama jika kemuliaan itu digunakan untuk menutupi kejahatan.

Kita juga perlu berhati-hati terhadap budaya mengkultuskan seseorang hanya karena ia seorang kiai, pendiri, atau tokoh agama. Kemuliaan ilmu dan kedudukan tidak pernah menjadi izin untuk melakukan kejahatan. Justru semakin tinggi amanah yang diberikan kepada seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya.

Pada saat yang sama, jangan pula karena beberapa kasus kemudian kita memandang seluruh pesantren dengan kecurigaan yang sama. Jutaan santri belajar di pesantren. Banyak guru mengabdikan hidupnya dengan sederhana. Banyak pengasuh yang menjaga santrinya dengan penuh kasih. Banyak pesantren yang menjadi tempat tumbuhnya ilmu, akhlak, kepedulian sosial, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jangan biarkan kesalahan segelintir orang menghapus pengabdian begitu banyak orang baik.

Kita tidak sedang diminta memilih antara membela pesantren atau membela korban.
Kita bisa melakukan keduanya dalam makna yang benar: membela korban dengan memastikan keadilan, sekaligus menjaga pesantren dengan membersihkannya dari setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Sebab pesantren yang baik tidak akan takut terhadap hukum. Pesantren yang sehat tidak akan takut terhadap pengawasan. Dan lembaga pendidikan yang benar tidak akan pernah meminta masyarakat diam ketika ada anak yang menjadi korban.

Justru karena pesantren adalah rumah pendidikan dan pembentukan akhlak, maka pesantren harus menjadi salah satu tempat yang paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh.

Maka, ketika seorang oknum melakukan kejahatan, jangan lindungi kejahatannya atas nama lembaga.
Hukum pelakunya. Lindungi korbannya. Perbaiki sistemnya. Jaga pesantrennya.

Sebab kita tidak sedang berusaha menyelamatkan nama baik seseorang.
Kita sedang berusaha menyelamatkan kehormatan pendidikan, masa depan para santri, dan martabat pesantren sebagai salah satu ruang penting bagi pendidikan generasi bangsa.

Dan barangkali inilah saatnya pesantren tidak hanya mengajarkan kepada santri bagaimana menghormati guru, tetapi juga mengajarkan bahwa guru pun memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjaga martabat santrinya.

Karena ilmu tanpa akhlak akan kehilangan arah.
Dan kekuasaan tanpa amanah dapat berubah menjadi bencana.

(jejakpena.com/Red)

0 Komentar

 


 



Type and hit Enter to search

Close